Beritatrend.com. – Kota Tangerang Kamis, 14/11/24. Setelah tiga hari penghentian sementara, aktivitas truk tambang di wilayah Tangerang Raya resmi dimulai kembali pada Kamis, 14 November 2024. Kendaraan pembawa material seperti tanah, pasir, dan batu ini kini dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Perwal Tangerang No. 93 Tahun 2022.
Untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan keselamatan, ratusan petugas gabungan dari Polri, TNI, serta Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, siaga di delapan pos pantau. Mereka akan memastikan pengemudi truk memenuhi lima persyaratan wajib, seperti SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas narkoba, dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa petugas akan menerapkan sanksi tegas bagi truk yang melanggar peraturan, termasuk tilang, pengandangan kendaraan, hingga pemputaran balik. Selain itu, pengemudi juga akan menjalani tes urine secara acak untuk memastikan tidak berada dalam pengaruh narkoba.
Sementara itu, masyarakat diminta tetap waspada saat beraktivitas di jalan, terutama saat melintas di area yang dilalui truk tambang. Polisi mengimbau untuk tidak memaksakan diri menyalip kendaraan bertonase besar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Bagi yang menemui pelanggaran, bisa melapor melalui WhatsApp Pengaduan atau Call Center 110. (Bahri). *