Beritatrend.com. – Lampung Jum’at, 15 November 2024. – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa wartawan di Indonesia wajib mendapatkan perlindungan hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan mendalam dan profesional terhadap profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketum PWDPI dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung di Grand Mercure Hotel, Kamis (14/11/2024). “Undang-Undang Pers secara jelas mengatur perlindungan bagi wartawan yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wartawan tidak dapat dipidana selama bertugas sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nurullah.
Menurutnya, pengertian ini tidak berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib mengikuti aturan yang ada, namun selama menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan undang-undang, mereka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. “Jika ada kesalahan yang dilakukan oleh wartawan, hal itu harus diukur berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik terlebih dahulu. Baru kemudian jika ada pelanggaran yang tidak diatur dalam keduanya, dapat dilakukan gugatan hukum,” lanjut Nurullah.
Namun, Ketua Umum PWDPI menegaskan, apabila individu yang mengaku wartawan melaksanakan tindakan di luar kewajiban jurnalistik—misalnya melakukan pemerasan atau penipuan—maka tindakan tersebut bukan bagian dari profesi jurnalistik dan bisa diproses melalui hukum pidana. “Itulah mengapa penting untuk membedakan antara wartawan yang sah dan yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret dalam melindungi wartawan, PWDPI juga telah membentuk Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers). “Satbel Pers ini tidak hanya berfungsi untuk membela hak-hak wartawan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut serta membela NKRI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara,” tegas Nurullah.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga semangat nasionalisme dalam setiap langkah wartawan. “Sebagai insan pers, kita harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, serta mencintai tanah air kita,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurullah menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan negara harus menjamin keamanan bagi seluruh rakyatnya, termasuk para wartawan. “Itulah sebabnya kami mendirikan Satbel Pers, untuk melindungi wartawan yang juga bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara,” tutupnya.
Acara pelantikan pengurus IWO Lampung ini juga menjadi momentum penting bagi organisasi pers untuk terus memperjuangkan hak-hak wartawan, serta menjaga integritas dan independensi media di Indonesia.