Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 18 November 2024. – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong segera diselesaikannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk memberikan kepastian status hukum dan administrasi bagi Jakarta. Revisi ini dinilai penting tidak hanya untuk memperjelas status Jakarta, tetapi juga untuk mengatur perubahan terkait ibu kota negara yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mendagri Tito menegaskan bahwa revisi UU DKJ bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara. Meskipun ibu kota akan dipindahkan ke IKN sesuai dengan rencana Pemerintah, Jakarta akan tetap mempertahankan statusnya sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan segala implikasi administrasi dan pemerintahan yang menyertainya.
“Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan tetap berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN diterbitkan. Dengan revisi ini, kami memastikan ada ketegasan hukum mengenai status Jakarta setelah pemindahan ibu kota,” ujar Tito Karnavian kepada media, Senin (18/11/2024), usai Rapat Kerja Badan Legislasi di Gedung DPR RI.
Dalam penjelasannya, Mendagri menjelaskan bahwa perubahan status ini akan membawa dampak signifikan terhadap sistem pemerintahan di Jakarta. Sebelum Keppres diterbitkan, Jakarta akan tetap dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, dengan keanggotaan DPRD yang masih berstatus DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga akan tetap berlaku. Namun, setelah pemindahan ibu kota melalui Keppres, Jakarta akan bertransformasi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan perubahan nama jabatan gubernur menjadi Gubernur DKJ, serta keanggotaan legislatif yang akan disesuaikan dengan daerah pemilihan DKJ.
Selain itu, Mendagri Tito juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah berkomitmen untuk memastikan pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN, yang meliputi gedung eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Hal ini dipandang sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk mematangkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang baru di masa depan.
“Keppres atau Perpres mengenai pemindahan ibu kota ini akan segera diterbitkan setelah persiapan di IKN selesai. Langkah ini sangat penting untuk memantapkan IKN sebagai ibu kota baru sekaligus memberi kepastian hukum bagi Jakarta,” ungkap Mendagri.
Revisi UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi transisi yang mulus antara Jakarta sebagai ibu kota negara dan peran barunya sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), serta mendukung rencana jangka panjang pembangunan nasional yang lebih terintegrasi dan merata.