Kejaksaan Agung Tegaskan Perangi Tambang Ilegal

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 20 November 2024. – Kejaksaan Agung Republik Indonesia semakin gencar memperkuat langkah penegakan hukum untuk memberantas pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Dalam sebuah diskusi yang digelar di Parle Senayan, Jakarta, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang menyeluruh dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal demi kelangsungan lingkungan hidup.

Acara yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia ini bertemakan “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” dan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dalam kesempatan ini, Agus Sahat menjelaskan pentingnya pendekatan Multidoor dalam penanganan kasus tambang ilegal. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, untuk memberikan sanksi maksimal bagi para pelaku. Selain hukuman pidana, pihak yang terlibat juga bisa dikenai tindakan tambahan, seperti penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

Langkah Nyata Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan PETI

Kejaksaan Agung telah menyusun langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tambang ilegal, di antaranya:

1. Penegakan Hukum Terpadu : Pendekatan Multidoor yang memungkinkan penerapan sanksi tambahan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemulihan lingkungan.

2. Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH) : Kejaksaan Agung semakin memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM, untuk mengoptimalkan penanganan tambang ilegal.

3. Penguatan Fungsi Intelijen : Pengembangan mekanisme deteksi dini untuk mencegah dan mengidentifikasi aktivitas tambang ilegal lebih cepat.

4. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) : Kejaksaan Agung juga menggelar pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tambang ilegal.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan PETI, Kejaksaan Agung juga mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan, sesuai dengan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi alam yang rusak akibat eksploitasi tambang ilegal.

Menangani Pelaku Besar Dibalik PETI

Tidak hanya menargetkan penambang skala kecil, Kejaksaan Agung juga fokus pada penanganan pelaku besar yang menggerakkan industri tambang ilegal. Melalui fungsi intelijen dan penindakan pidana khusus, Kejaksaan Agung berupaya menangkap aktor-aktor utama yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami tidak hanya mengincar pelaku tambang ilegal di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang membekingi dan memfasilitasi kegiatan ini. Penegakan hukum harus menyasar pemain utama yang selama ini merugikan negara dan lingkungan,” ungkap Agus Sahat.

Mendorong Peran Semua Pihak

Dalam diskusi ini, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah untuk bekerja sama dalam memberantas tambang ilegal. Upaya ini sejalan dengan misi pembangunan yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan PETI. Tanpa kerja sama yang solid, tujuan untuk menciptakan lingkungan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan akan sulit tercapai,” ujar Agus Sahat menutup diskusi.

Dengan semakin terkoordinasinya langkah-langkah penegakan hukum, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera yang signifikan dan memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights