Beritatrend.com. – Palembang Kamis, 28 November 2024 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan memasuki babak baru. Pada Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara yang melibatkan sejumlah pejabat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Perentjana Djaja.
Dalam perkara ini, empat tersangka yang terdiri dari T, IJH, SAP, dan BHW, dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT yang dikerjakan oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020. Tersangka T menjabat sebagai Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II, SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III, dan BHW merupakan Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Dalam proses penahanan yang dimulai pada hari ini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, dengan masa penahanan berlaku hingga 17 Desember 2024. Selain itu, penegakan hukum ini juga diwarnai dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang disita dari tangan tersangka BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Pengembalian dana ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada banyaknya tersangka, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tujuan utama dalam penindakan tindak pidana korupsi adalah memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan, terutama dalam proyek strategis seperti LRT yang masih dalam tahap perencanaan.
Setelah Tahap II selesai, kasus ini kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang, yang diharapkan dapat segera memulai persidangan.
Kasus ini merupakan pengingat pentingnya pengawasan dalam proyek-proyek besar, terutama yang menggunakan dana negara. Dengan langkah-langkah tegas yang telah diambil oleh pihak berwenang, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Tindak lanjut yang cepat dan tegas ini memberikan pesan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara demi pembangunan yang lebih baik di masa depan.