Beritatrend.com. Jakarta sabtu,18/05/24. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencapaian gemilang dalam proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pertengahan Mei 2024. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa hampir seluruh NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP, mencapai angka fantastis sebesar 99%.
Dari total 73.892.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebanyak 73.200.000 NIK telah disatukan dengan NPWP hingga pukul 09.00 WIB tanggal 16 Mei 2024. Meskipun demikian, masih tersisa sekitar 692 ribu NIK-NPWP yang perlu dipadankan untuk mencapai keseluruhan kesuksesan.
Dalam upaya memastikan kelancaran proses implementasi ini, DJP terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya untuk menyempurnakan sistem yang ada. Dwi Astuti juga menekankan pentingnya edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui situs resmi pajak.go.id.
Sementara itu, penuh antusiasme menyambut perubahan besar ini, diumumkan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. Keputusan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK-NPWP yang hampir mencapai puncak ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang terus-menerus, diharapkan Indonesia semakin maju dalam mengelola keuangan negara demi kesejahteraan bersama.