Mendagri Teken MoU dan SEB

Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 03 Desember 2024 – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Edaran Bersama (SEB). Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, dan turut dihadiri oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

MoU ini bertujuan untuk menguatkan kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian P2MI dalam hal perlindungan pekerja migran Indonesia. Sementara itu, SEB memberikan pedoman mengenai tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Ini adalah langkah signifikan dalam memastikan pekerja migran Indonesia terlindungi dari potensi eksploitasi dan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran. Ia mengungkapkan, banyak pekerja migran Indonesia bekerja di sektor-sektor rentan seperti asisten rumah tangga dan perkebunan, yang sering menjadi korban eksploitasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

“Masyarakat dan pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam menjaga keselamatan pekerja migran. Perlindungan ini harus menjadi bagian dari program-program pembangunan daerah, termasuk dalam APBD,” ujar Tito Karnavian.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa salah satu tujuan utama kementeriannya adalah untuk memastikan pekerja migran Indonesia tidak menjadi korban TPPO atau dieksploitasi. Ia juga menekankan pentingnya keberangkatan pekerja migran yang sesuai prosedur serta peningkatan keterampilan mereka, seperti kemampuan bahasa, agar dapat beradaptasi dengan baik di negara tujuan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik penandatanganan MoU dan SEB ini sebagai langkah positif untuk mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. Dengan memperbaiki penempatan dan perlindungan pekerja migran, ia yakin hal ini akan memberikan dampak positif tidak hanya pada perekonomian Indonesia, tetapi juga dalam meningkatkan devisa negara.

Dengan penandatanganan MoU dan SEB ini, diharapkan para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan terlindungi, baik selama mereka berada di luar negeri maupun saat kembali ke Indonesia. Pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!