Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 18 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
Kelima saksi yang diperiksa berinisial LM, DSHG, DC, ZF, dan AMS, yang mewakili berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah:
- LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo
- DSHG, Legal PT Sentra Usahatama Jaya
- DC, Karyawan PT Angels Product
- ZF, Section Head PT Angels Product
- AMS, Kepala Seksi IT PT Angels Product
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula pada masa tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidikan ini fokus pada tindakan-tindakan yang diduga merugikan negara, terkait dengan pengelolaan impor gula oleh Kementerian Perdagangan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sektor perdagangan yang penting dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang besar.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme, serta memastikan agar pihak yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Diharapkan, pemeriksaan saksi-saksi ini dapat mengungkap lebih jauh mengenai peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, sekaligus mempercepat proses hukum menuju kejelasan yang diharapkan masyarakat.