Menko Zulhas Tegaskan: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 30 Desember 2024 – Di tengah sorotan publik terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan pernyataan tegas.

Zulhas menegaskan bahwa semua produk pangan dalam negeri akan tetap bebas dari kenaikan PPN.

“Seluruh produk pangan dalam negeri tidak ada kenaikan apa pun. Titik. Jelas, ya?” ujar Zulhas saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/12).

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan harga bahan pangan pokok, seperti beras, gula, dan minyak goreng.

Menurut Zulhas, pemerintah telah memastikan bahwa pangan dalam negeri, mulai dari beras ketan hingga beras merah, akan tetap terjangkau tanpa dikenakan PPN 12 persen.

“Tidak ada kenaikan apa pun, khususnya untuk pangan dalam negeri. Semua tetap sama,” lanjutnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pangan Lokal Tetap Aman

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!