DPP KAMPUD: Kerugian Negara Rp300 Triliun

Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 04 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyerukan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.

Kasus yang menggemparkan ini mencatat kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat pengelolaan yang diduga sarat penyimpangan sejak 2015 hingga 2022.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangannya pada Sabtu (4/1/2025), menyatakan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan yang masif dan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ini termasuk kerugian atas penyewaan alat yang tidak sesuai aturan, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Belum lagi ada dana Rp420 miliar yang terlibat dalam pengelolaan PT Quantum Skyline Exchange (QSE),” ungkap Seno.

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara Fantastis

Anggota Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelumnya merinci tiga aspek kerugian besar dalam perkara ini:

1. Penyewaan alat pengolahan timah: Rp2,28 triliun.

2. Pembayaran bijih timah ilegal: Rp26,65 triliun.

3. Kerusakan lingkungan: Rp271,07 triliun.

“Kerugian luar biasa ini harus menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan hukuman yang sepadan.

Dampak kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melukai lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegas Seno.

Desakan Hukuman Maksimal

DPP KAMPUD meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjatuhkan pidana maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman pidana pokok 20 tahun penjara dalam aturan ini sudah jelas. Kita harapkan hakim berani memutuskan hukuman maksimal bagi para terdakwa sebagai bentuk tegaknya keadilan,” kata Seno.

Profil Para Terdakwa

Berikut beberapa nama terdakwa yang sedang menjalani proses banding:

Harvey Moeis: Sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar.

Suwito Gunawan alias Awi: Dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan penggantian kerugian Rp2,2 triliun.

Robert Indarto: Dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp1,9 triliun.

Suparta: Divonis 8 tahun penjara dengan penggantian Rp4,5 triliun.

Tamron alias Aon: Dijatuhi hukuman 8 tahun dengan penggantian Rp3,5 triliun.

Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Seno Aji optimis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memiliki integritas untuk menjaga marwah penegakan hukum.

“Kami percaya bahwa dengan kredibilitas tinggi, hakim akan menjatuhkan hukuman yang objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian integritas hukum, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap dampak masif korupsi yang merusak ekosistem dan keuangan negara.

Keputusan Majelis Hakim pada proses banding ini dinanti sebagai momentum penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!