Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 20/01/25. – Polemik terkait sertipikat tanah di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik.
Bagaimana mungkin kawasan pantai yang seharusnya menjadi milik negara bisa memiliki sertipikat atas nama pihak tertentu?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, langsung mengambil langkah investigasi demi memastikan kebenaran persoalan ini.
“Kami sudah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Langkah ini penting untuk memetakan apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai,” ujar Menteri Nusron saat ditemui di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).
Pagar Laut Berlapis Sertipikat
Data awal menunjukkan bahwa sebanyak 263 sertipikat telah diterbitkan di lokasi tersebut.
Sebagian besar berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama dua perusahaan besar, yakni PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang).
Selain itu, ada sembilan bidang atas nama perseorangan dan 17 bidang berupa Sertipikat Hak Milik.
“Jika dari hasil pengecekan koordinasi dengan BIG ditemukan bahwa tanah tersebut berada di wilayah garis pantai, maka sertipikat tersebut berpotensi cacat hukum,” tegas Nusron.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan sertipikat cacat tersebut tanpa melalui pengadilan, asalkan sertipikat berusia kurang dari lima tahun.
Teknologi Transparansi: Aplikasi BHUMI Jadi Andalan
Di tengah polemik ini, aplikasi BHUMI ATR/BPN menjadi pahlawan dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengecek keabsahan sertipikat di lokasi pagar laut.
“Transparansi adalah prioritas kami. Aplikasi ini membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kami,” tambah Nusron.