Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 24/01/25. – Polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang terus menjadi perhatian publik.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025) malam, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, membeberkan perkembangan terbaru terkait masalah ini.
Harison menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan penelitian mendalam terkait penerbitan sertipikat HGB di kawasan tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data peta tematik, terutama yang berkaitan dengan batas garis pantai. Proses ini memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pemetaan wilayah,” ujar Harison.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang sembarangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, ada dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan yuridis.
“Prosedur ini dirancang agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat atau negara,” tambahnya.
Prosedur Pembatalan Sertipikat yang Ketat
Harison juga menjelaskan bahwa jika ditemukan cacat administrasi, pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
“Sertipikat yang berumur kurang dari lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur administrasi, sementara sertipikat yang sudah lebih dari lima tahun harus melalui proses pengadilan,” jelasnya.
Ia menyoroti pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang sesuai prosedur untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.
“Apabila ada pembatalan terhadap 263 bidang tanah di kawasan Kohod Paku Haji, prosesnya harus dilakukan dengan teliti dan benar,” tegas Harison.
Transparansi dan Digitalisasi
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Harison menekankan peran penting digitalisasi layanan publik.
Melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat mengakses informasi pertanahan secara terbuka.
“Inovasi ini kami lakukan agar masyarakat dapat memantau dan memastikan setiap proses pendaftaran tanah dilakukan secara akurat dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Harison mengapresiasi masukan masyarakat dalam menyikapi permasalahan ini.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan integritas, mengutamakan transparansi, dan memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan bebas dari cacat administrasi,” tutup Harison.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap polemik penerbitan HGB di kawasan Pagar Laut Tangerang dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.