Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Rp 39 M: Pj Gubernur Banten Akan Diperiksa?

Beritatrend.com. – Serang Jum’at,31/01/25. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024. Nilai anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 39 miliar.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan ke Kejati Banten. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tujuh Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik.

“Ini adalah kasus yang diteruskan Kejaksaan Agung, Jampidsus, kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional diduga Rp 39 miliar,” kata Rangga, Jumat (31/1/2024).

Menurutnya, proses pemanggilan saksi masih dalam tahap klarifikasi.

Kejati Banten akan terus mendalami apakah memang ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana operasional tersebut.

Pj Gubernur Banten Berpotensi Diperiksa?

Salah satu nama yang berpotensi diperiksa adalah Pj Gubernur Banten 2022-2024, Al Muktabar.

Meski demikian, Kejati Banten masih menunggu perkembangan penyelidikan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Kami masih menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Rangga.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi ini masih menjadi sorotan, mengingat jumlah anggaran yang cukup fantastis.

Kejati Banten berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.

Akankah Pj Gubernur Banten ikut terseret dalam kasus ini? Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!