Beritatrend.com. – Tangerang Kamis, 06 Februari 2025 – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, hampir rampung.
Saat ini, hanya tersisa sekitar 8 kilometer pagar laut yang belum dicabut oleh jajaran TNI AL bersama tim gabungan lainnya.
“Untuk pagar laut sudah hampir selesai, tinggal 8 kilometer lagi yang belum diangkut dan dicabut,” ujar Ali kepada wartawan di Mabes TNI, Kamis (6/2/2025).
Ali menegaskan bahwa TNI AL akan terus bekerja keras menyelesaikan tugas ini demi membantu para nelayan dan masyarakat pesisir. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI agar selalu hadir dalam membantu kesulitan rakyat.
“Pesan Bapak Presiden sangat jelas, TNI harus sebisa mungkin membantu rakyat. Dan dalam setiap pertemuan, beliau selalu menekankan hal itu. Oleh karena itu, kami berupaya menuntaskan pencabutan pagar laut ini demi kesejahteraan nelayan,” tambahnya.
Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30 Kilometer
Keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang pertama kali mencuat setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan pada 14 Agustus 2024.
Pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji dan diketahui tidak memiliki izin resmi.
Hingga saat ini, belum terungkap secara pasti siapa pemilik utama pagar laut tersebut. Namun, berdasarkan data yang ada, area pagar laut tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tercatat ada 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut, dengan rincian:
- IAM memiliki 243 bidang SHGB
- PT CIS memiliki 20 bidang SHGB
- Individu memiliki 17 bidang SHM
Pemerintah Batalkan Puluhan Sertifikat Tanah
Menindaklanjuti persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari 2025.
Pembatalan ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
“Sisanya masih dalam proses, karena kami sedang mencocokkan mana sertifikat yang berada dalam garis pantai dan mana yang berada di luar,” ujar Nusron Wahid.
Dengan langkah-langkah tegas dari pemerintah dan pihak berwenang, masyarakat berharap agar perairan di Kabupaten Tangerang segera kembali bebas dari pagar laut ilegal, sehingga nelayan dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan.