PWDPI Bongkar Mafia Tanah di Rawa Jitu Utara..?

Desak polda Lampung Usut Tuntas ke Akar-Akarnya

Beritatrend.com. – Lampung Sabtu, 15/02/25. – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, semakin menguak ke permukaan.

Tim Advokat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Neni Triani, SH, dan Apriyan Sucipto, SH, MH, mendesak Kapolda Lampung untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Menurut Neni Triani, banyak masyarakat mengeluhkan lahan mereka diserobot oleh oknum tertentu, bahkan sertifikat tanah seolah kehilangan nilai hukumnya.

“Di sini, hukum seperti tak lagi berlaku. Yang kuatlah yang menang, sementara pemilik sah justru kehilangan haknya,” tegas Neni setelah mendampingi warga yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, Jumat (14/2/2025).

Laporan Warga: Sawah Diserobot, Hak Terabaikan

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Lampung, empat warga—Ashariah, Joko, Anisa Purnaria, dan Muhammad Fadyan—mengaku bahwa sawah mereka yang terletak di Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

Diduga diserobot oleh seorang warga berinisial HK. Masing-masing korban kehilangan lahan seluas sekitar empat hektare.

Ironisnya, meskipun mereka memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, hak mereka tetap diabaikan.

“Kami membeli tanah itu dengan jerih payah, hasil menabung sedikit demi sedikit. Tapi sekarang, tanah itu malah dikuasai orang lain,” ujar Joko, salah satu korban, dengan nada kecewa.

Mafia Tanah Diduga Melibatkan Oknum

Lebih jauh, Neni Triani mencurigai bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu biasa.

Ia menduga ada campur tangan oknum tertentu, bahkan mungkin dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bagaimana bisa sertifikat tanah resmi tidak diakui? Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Bahkan kepala kampung pun tidak bisa menyelesaikan persoalan ini. Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada geram.

Seruan Tegas: Usut Tuntas!

Neni meminta Kapolda Lampung untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menindak tegas para pelaku, tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti ada mafia tanah yang merampas hak rakyat kecil, kami minta mereka dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Meski telah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh kepala desa dan Babinsa, pihak terduga penyerobot tanah tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Kini, korban hanya bisa berharap pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik mafia tanah masih menjadi masalah serius di berbagai daerah.

Apakah aparat hukum mampu mengungkap dalang di balik penyerobotan ini?

Warga Rawa Jitu Utara kini menunggu keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!