Beritatrend.com. – Palembang Senen, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengaturan proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara hingga Rp826,1 juta.
Tiga Tersangka, Satu Ditangkap di Jakarta
Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan AMR, WAF, dan APR sebagai tersangka.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
AMR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, ditangkap di Jakarta pada 17 Februari 2025 dan akan dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan.
Sementara itu, WAF (mantan Wakil Direktur CV HK) dan APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin) langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.
Modus Korupsi: Fee Proyek dan Pengaturan Lelang
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari alokasi dana bantuan khusus sebesar Rp3 miliar yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Namun, proyek yang seharusnya dikerjakan dengan dana tersebut malah dikondisikan melalui praktik suap dan gratifikasi.
AMR bersama APR diduga mengatur pemenang lelang proyek dengan menggandeng WAF, yang pada akhirnya memenangkan tender proyek.
Setelah proyek berjalan, hasilnya tidak sesuai kontrak dan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak terkait.
Bukti Kuat, Lebih Banyak Pihak Bisa Terlibat
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan terus mendalami bukti-bukti tambahan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan modus yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, Kejati Sumsel memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Komitmen Kejati Sumsel Berantas Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan bahwa pada tahun 2025, fokus pemberantasan korupsi tidak hanya di sektor pertambangan, perkebunan, dan mafia tanah, tetapi juga pada kasus suap dan gratifikasi.
Hal ini sudah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada 10 Januari 2025.
Kasus korupsi ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam proyek pemerintah masih marak terjadi, namun aparat penegak hukum semakin aktif dalam menindak tegas para pelakunya.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.
Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
Dengan adanya kasus ini, publik semakin sadar bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan atau kekuasaan.
Baik pejabat pemerintahan maupun pihak swasta yang bermain dalam proyek pemerintah tidak akan lolos dari jerat hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Kejati Sumsel telah berbicara, kini giliran hukum yang bertindak!