Tragedi Bullying Berujung Maut di Lampung Timur

Sikap Acuh Pihak Sekolah Jadi Sorotan

Beritatrend.com. – Lampung Timur Selasa, 18/02/25. – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan insiden memilukan.

Seorang siswa SMP Negeri 1 Waway Karya meninggal dunia akibat perundungan (bullying) yang dilakukan oleh teman sebayanya.

Ironisnya, alih-alih menunjukkan empati dan bertindak tegas, pihak sekolah justru bersikap acuh dan terkesan lepas tangan.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta kecaman dari berbagai pihak.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Waway Karya, Suwono, pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada pelaku berinisial “F”.

Namun, tak ada sanksi tegas yang diberikan, dengan dalih bahwa kewenangan tersebut ada pada Dinas Pendidikan.

“Pihak sekolah sudah melakukan teguran dan mediasi. Kalau soal sanksi tegas, itu tergantung Dinas Pendidikan terkait,” ujar Suwono dengan nada santai.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik, terutama para orang tua siswa yang merasa bahwa sekolah telah gagal dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak mereka.

Sikap Acuh dan Arogansi Pihak Sekolah

Ketika awak media berusaha menggali informasi lebih dalam, sikap tertutup ditunjukkan oleh para guru dan staf sekolah.

Bahkan, beberapa guru dikabarkan menghindar dan enggan memberikan keterangan.

Sikap arogan juga diperlihatkan oleh salah satu oknum guru berinisial “E”, yang menganggap peristiwa ini bukan tanggung jawab pihak sekolah.

“Kami tidak menyuruh anak itu dibully, ini bukan urusan kami. Jangan menyusahkan kami dengan meminta perhatian lebih,” ujar guru “E” seperti yang diceritakan oleh salah satu orang tua murid.

Sikap seperti ini membuat para siswa dan orang tua semakin takut.

Beberapa siswa mengaku bahwa pelaku bullying “F” masih berkeliaran di sekolah tanpa konsekuensi yang jelas, seolah mendapat perlindungan khusus.

“Kami takut, bang. Pelaku kayaknya ada yang melindungi, soalnya tetap sekolah seperti biasa,” ungkap seorang siswa kepada awak media.

Sanksi Hukum yang Seharusnya Diterapkan

Berdasarkan peraturan yang ada, kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan:

  1. Bagi Pelaku Bullying (Siswa di Bawah Umur)
    • Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau rehabilitasi.
    • PP No. 28 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa pelaku bullying dapat dikenakan pemulihan dan rehabilitasi sosial.
  2. Bagi Pihak Sekolah dan Guru
    • Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang lalai dalam tugasnya bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penurunan pangkat atau pemecatan.
    • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memungkinkan pemecatan kepala sekolah atau bahkan penutupan sekolah jika terbukti lalai dalam menjalankan fungsinya.

Ketua DPC-PWDPI: “Kasus Ini Harus Dikawal Hingga Tuntas”

Ketua DPC-PWDPI Lampung Timur, M. Dahlan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi.

“Sangat disayangkan jika sekolah justru bersikap arogan. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi, dan pihak sekolah bertanggung jawab atas kelalaiannya,” tegas M. Dahlan.

Sekolah: Tempat Pendidikan atau Sarang Ketakutan?

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sekolah dalam menangani kasus bullying.

Seharusnya, sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan justru tempat yang menakutkan.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan pihak berwenang.

Apakah mereka akan bertindak tegas demi menegakkan keadilan, ataukah kasus ini akan tenggelam tanpa solusi, seperti banyak kasus bullying lainnya?

Yang jelas, nyawa seorang anak telah melayang.

Dan dunia pendidikan Indonesia kembali dipertanyakan: Apakah kita benar-benar melindungi generasi muda, atau justru membiarkan mereka menjadi korban sistem yang tak peduli?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!