DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Rp 8,9 Miliar di Dinas PPKB Lampung Tengah ke Kejati Lampung

Beritatrend.com. – Bandar Lampung Selasa, 18/03/25. – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2023 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah.

Laporan ini disampaikan langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025), mengungkap modus operandi yang diduga digunakan dalam praktik korupsi ini.

Menurutnya, total anggaran yang dikelola sebesar Rp 8.967.477.700,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik subbidang keluarga berencana.

Dugaan Pemerasan dan Kegiatan Fiktif

Seno Aji menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran terjadi dalam bentuk pemotongan berbagai honorarium dan biaya operasional oleh oknum pejabat Dinas PPKB.

“Kami menemukan indikasi pemotongan honorarium pendamping TPK, transportasi kegiatan, jasa medis petugas kesehatan, entry data komunikasi dan edukasi, hingga biaya makan dan minum kegiatan. Jumlah total dugaan pemerasan ini mencapai Rp 965.135.941,60,” ujar Seno Aji.

Tak hanya itu, ada indikasi belanja kegiatan fiktif, seperti lokakarya bidang advokasi yang tidak pernah terlaksana tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Selain itu, dugaan pengiriman dana BOKB ke rekening pribadi koordinator penyuluh (korluh) juga mencuat.

Desakan Penegakan Hukum

DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung, yang dipimpin Dr. Kuntadi, S.H, M.H, untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

Mereka juga menyoroti pentingnya tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar serius dalam menangani kasus ini. Jika diperlukan, laporan ini juga akan kami tembuskan ke Kejagung dan KPK RI,” tegas Agung Triyono.

Laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Diana.

Kini, publik menanti langkah Kejati Lampung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!