Nikita Mirzani Bantah Tudingan Pemerasan dan Pengancaman

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Bukti

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at,21/02/25. – Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik.

Kali ini, aktris dan selebriti tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare.

Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi keras tudingan tersebut, dengan menyatakan bahwa kliennya tidak mengenal pengusaha yang melaporkan dirinya.

Fahmi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita baru sebatas dugaan.

“Yang pertama itu baru disangka, yang artinya sama dengan diduga, belum ada hal-hal yang dapat membuktikan bahwa dia benar-benar melakukan perbuatan itu,” jelas Fahmi.

Ia juga menambahkan bahwa setiap kejadian pasti memiliki sebab dan akibat yang perlu dipahami lebih dalam, termasuk dalam kasus ini.

Fahmi mengungkapkan bahwa masalah ini justru bermula dari pihak pengusaha skincare yang menghubungi staf Nikita Mirzani, IM, dan meminta agar hubungan mereka dijalin dengan baik.

“Yang menghubungi adalah pengusaha tersebut, bukan Nikita. Jadi, kenapa harus dipersalahkan jika tidak ada masalah? Apalagi setelah itu ada negosiasi terkait uang yang nilainya miliaran rupiah,” lanjutnya.

Percakapan antara staf Nikita dan pengusaha tersebut memang menyebutkan angka yang cukup besar, yaitu Rp 5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar.

Uang tersebut dibayar dalam dua kali angsuran, dengan perjanjian untuk membayar kembali pada bulan November tahun berikutnya. Namun, Fahmi menegaskan bahwa dalam proses ini tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman dari pihak Nikita.

“Di dalam persoalan ini, tidak ada orang yang memaksa, tidak ada ancaman, tidak ada pemerasan. Nikita bahkan tidak mengenal pengusaha itu,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita pada awalnya menolak untuk terlibat dengan pengusaha tersebut dan justru menyerahkan urusan itu kepada IM.

“Jika tidak ada kepentingan, kenapa pengusaha itu harus meminta bantuan? Logikanya, jika memang tidak ada sesuatu yang perlu diberikan, mengapa harus ada uang yang diberikan?” ujar Fahmi, yang meyakini bahwa ada sesuatu yang lebih dari sekadar permintaan bantuan biasa.

Sebagai penutup, Fahmi menekankan bahwa penjelasan terkait kejadian ini sudah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia pun mengingatkan bahwa pihak kepolisian perlu melibatkan ahli untuk menafsirkan peristiwa ini, karena menurutnya tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa ini adalah kasus pemerasan atau pengancaman.

Nikita Mirzani Dijerat Beberapa Pasal Berat

Sementara itu, meski kuasa hukumnya membantah tuduhan yang ada, kepolisian telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Nikita dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, yang bisa berujung pada hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Yang lebih mencengangkan, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, dengan banyak pihak menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengetahui kebenaran di balik tuduhan yang menimpa Nikita Mirzani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!