Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 07/11/24. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, dan menghadirkan sejumlah pejabat dan praktisi hukum untuk membahas tantangan dan solusi dalam memulihkan aset negara hasil tindak pidana.
FGD yang dihadiri oleh berbagai elemen penegak hukum ini dibuka oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Emilwan Ridwan, yang menyampaikan pentingnya peran Kejaksaan dalam pemulihan aset. Dalam sambutannya, Dr. Emilwan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak. Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Kejaksaan RI memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam memperkuat program pemulihan aset.
“Dengan pembentukan Badan Pemulihan Aset, yang sebelumnya berada di bawah Pusat Pemulihan Aset, kini diharapkan proses pemulihan aset bisa lebih efektif dan efisien. Ini memberikan peluang lebih besar bagi peningkatan pengembalian keuangan negara, terutama dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Dr. Emilwan.
Salah satu highlight dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset, seperti aset yang sulit terjual di lelang karena harga yang tinggi atau kondisi fisik yang rusak. Dr. Emilwan menjelaskan, pihaknya terus mencari solusi untuk mengatasi masalah ini, termasuk dengan menyempurnakan mekanisme lelang agar dapat menarik lebih banyak minat pembeli.
Sinergi Antar Lembaga untuk Pemulihan Aset
Dalam sesi berbagi pengalaman atau “best practice”, hadir Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berbagi mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPK dalam hal pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi. “Sinergitas antar lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya sangat penting untuk mempercepat proses pemulihan aset,” kata Direktur tersebut.
Salah satu isu yang juga menjadi sorotan dalam diskusi adalah aset yang tidak laku lelang, baik karena harga yang dianggap terlalu tinggi oleh pasar maupun karena kewajiban administratif seperti pajak daerah atau biaya lainnya yang membebani pembeli potensial. Diskusi ini membuka peluang bagi penegak hukum untuk merumuskan kebijakan baru terkait penurunan harga atau cara-cara alternatif untuk meningkatkan hasil lelang.
Pemulihan Aset di Era Digital
Tidak hanya menyentuh isu konvensional, dalam FGD ini juga dibahas tantangan baru terkait pemulihan aset digital. Dr. Emilwan menyebutkan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, jenis aset yang terlibat dalam tindak pidana kini tidak hanya terbatas pada benda fisik, tetapi juga aset digital, seperti mata uang kripto atau saham di pasar modal. Oleh karena itu, Kejaksaan harus meningkatkan kapabilitasnya dalam melacak dan memulihkan aset-aset digital yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Selain itu, dengan visi pemerintahan yang baru, Presiden Prabowo juga menargetkan pembangunan 3 juta rumah, yang berpotensi mempengaruhi distribusi barang rampasan negara. Aset yang terkait dengan pembangunan ini akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Peningkatan Kelembagaan dan Kolaborasi Antar Sektor
Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset dianggap sebagai langkah strategis untuk lebih mengefektifkan pemulihan aset negara. Ke depan, Badan Pemulihan Aset diharapkan dapat lebih responsif dalam menghadapi permasalahan pemulihan yang selama ini tertunda. Dr. Emilwan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi kompleksitas kasus pemulihan aset.
“Kami berharap melalui FGD ini, berbagai pihak yang terlibat dalam pemulihan aset negara bisa semakin sinergis. Melalui kerjasama ini, kita dapat mencapai tujuan bersama dalam pengembalian aset negara, baik untuk memperbaiki kondisi keuangan negara maupun untuk memenuhi hak korban tindak pidana,” pungkasnya.
FGD ini menjadi momentum penting dalam upaya Kejaksaan untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas pemulihan aset negara, sekaligus mendorong sinergi antar lembaga penegak hukum guna memajukan sistem pemulihan aset di Indonesia. (Syaparudin). *