banner 728x90

Biro Humas ATR/BPN Gelar Uji Konsekuensi Informasi: Kulon Progo Jadi Sorotan

Beritatrend.com. – Kulon Progo, Jumat 17/01/25. – Dalam upaya meningkatkan transparansi pelayanan publik, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat penting terkait uji konsekuensi informasi atas permintaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo,

Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keterbukaan informasi tetap sejalan dengan perlindungan data sensitif dan kepentingan publik.

Rapat yang berlangsung pada Jumat siang tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, dengan didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.

Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam naskah pertimbangan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Uji Konsekuensi: Kasus per Kasus

Adhi Maskawan menjelaskan, proses uji konsekuensi tidak bisa dilakukan secara seragam. “Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatan kasus per kasus sangat diperlukan.

Selain mempertimbangkan jenis dan konteks informasi, kita juga perlu memikirkan dampaknya terhadap publik, individu, atau lembaga terkait,” ungkapnya.

Hal ini menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi sensitif. Sebagai contoh, informasi yang dibuka harus dipastikan tidak menimbulkan konflik baru atau merugikan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!