BPOM Tegaskan Aturan: Influencer Diminta Lapor Sebelum Publikasi Hasil Uji Kosmetik

Beritatrend.com. –Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan imbauan penting kepada para influencer kosmetik di Indonesia.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (17/1/2025), Ikrar meminta para pemengaruh untuk melaporkan terlebih dahulu hasil uji laboratorium yang mereka lakukan terhadap produk kosmetik sebelum mempublikasikannya kepada publik.

“Kita apresiasi kalau ada penelitian A, penelitian B, silakan. Tapi mohon sebelum diumumkan ke publik, disampaikan ke kami,” ujar Taruna.

Menurut BPOM, tindakan mempublikasikan hasil uji tanpa kewenangan dapat melanggar hukum dan akan ditindaklanjuti secara serius.

Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran terkait penggunaan data atau informasi rahasia pihak lain dapat berujung pada pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp300 juta.

Fenomena “Approved” yang Menyesatkan

BPOM juga menyoroti maraknya influencer atau content creator yang memberikan cap “approved” pada produk kosmetik yang mereka ulas.

Praktik ini dinilai menyesatkan masyarakat karena hanya BPOM yang memiliki kewenangan resmi untuk menyatakan kelayakan produk kosmetik setelah melalui proses pengawasan dan perizinan ketat.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik.

Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM,” tegas Ikrar.

Sikap Tegas BPOM

BPOM menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar, baik terkait penyebaran hasil uji laboratorium tanpa izin maupun pemberian pernyataan “approved” secara sepihak.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari informasi yang dapat memengaruhi keputusan mereka dalam memilih kosmetik yang aman dan sesuai standar.

Dengan himbauan ini, BPOM berharap para influencer lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, mengutamakan akurasi, dan mengikuti regulasi yang berlaku demi keamanan konsumen.

Jangan Asal Viral, Laporkan ke BPOM Dulu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!