Beritatrend.com. -Surabaya Rabu, 04/09/24.Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menangkap seorang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Guntual, S.H., pada hari Rabu, 4 September 2024. Penangkapan berlangsung di Jalan Tampon, Surabaya.
Guntual, S.H., yang lahir di Kendari pada 1 Juni 1963 dan berusia 61 tahun, merupakan terpidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021. Ia terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan hukuman pidana badan 2 bulan penjara.
Proses penangkapan Guntual menghadapi kendala karena terpidana menunjukkan sikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Namun, setelah berhasil diamankan, Guntual diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan untuk memastikan tidak ada buronan yang masih berkeliaran. Dalam imbauannya, Jaksa Agung meminta semua buronan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.