Beritatrend.com. -Jakarta kamis, 23/05/24. Skandal di Kementerian Pertanian semakin memanas dengan terungkapnya fakta bahwa Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menikmati jatah jabatan sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan). Posisi tersebut memberikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.
Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, mengungkapkan di sidang kasus korupsi oleh SYL bahwa Andi Tenri, yang akrab disapa Bibi, telah menjabat sebagai tenaga ahli sejak tahun 2022. Awalnya, gaji yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta per bulan. Namun, gaji tersebut naik menjadi Rp 10 juta setelah adanya transferan tambahan sebesar Rp 6 juta dari Biro Hukum. “Langsung ditransfer dari biro hukum. Setahu saya karena ada penyampaian dari pimpinan, kalau ada keluhan kekurangan honor,” kata Rini di persidangan pada Rabu (22/5/2024).
Tidak hanya itu, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry juga mengaku diminta menyediakan mobil untuk Tenri pada 2020 oleh Panji Harjanto, ajudan SYL. Mobil dinas operasional Balitbangtan diberikan dan digunakan oleh Andi Tenri selama kurang lebih tiga tahun, meski ia bukan bagian dari Balitbangtan.
Kasus ini semakin menambah deretan panjang dugaan korupsi yang melibatkan SYL. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dalam aksinya, SYL diduga bekerja sama dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi di tubuh Kementerian Pertanian. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah ada pihak lain yang akan terseret dalam skandal ini? Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya.