Digitalisasi Sertipikat Tanah

Solusi Cerdas Hadapi Ancaman Bencana

Beritatrend.com. – Tangerang Selatan Minggu, 09/03/25.– Musibah banjir sering kali membawa dampak besar bagi masyarakat, termasuk hilang atau rusaknya dokumen penting seperti sertipikat tanah.

Namun, kini ada kabar baik bagi para pemilik tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikat tanah elektronik adalah solusi cerdas untuk melindungi aset dari ancaman bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir.Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Menteri Nusron dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Transformasi Digital: Tak Lagi Takut Sertipikat Hilang

Digitalisasi sertipikat tanah menjadi langkah revolusioner dalam sistem pertanahan Indonesia.

Dengan adanya sertipikat elektronik, kepemilikan tanah tetap aman meskipun pemiliknya menghadapi bencana alam.

Menteri ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat analog mereka ke format digital.

Dengan demikian, pemilik tanah tak perlu lagi repot mencari dokumen fisik yang hilang atau rusak.

Bagaimana Jika Sertipikat Masih Berbentuk Fisik dan Rusak?

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk fisik dan terdampak banjir, pemerintah tetap menyediakan solusi.

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti:
✔ Surat kuasa (jika diwakilkan)
✔ Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya
✔ Fotokopi akta pendirian bagi badan hukum
✔ Sertipikat asli yang rusak

Jika sertipikat hilang, ada tambahan persyaratan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan di bawah sumpah.

Masa Depan Kepemilikan Tanah yang Lebih Aman

Dengan kemajuan teknologi, transformasi digital di sektor pertanahan bukan lagi sekadar wacana.

Digitalisasi sertipikat tanah memastikan kepemilikan aset tetap aman di mana pun dan kapan pun.

Ke depan, masyarakat tak perlu lagi panik menghadapi bencana. Dengan satu klik, semua dokumen tersimpan aman dalam sistem, tanpa khawatir hilang, rusak, atau tercecer.

Ini adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih modern dan praktis dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!