Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 6 Maret 2025 – Sosok yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif, seorang dokter kecantikan bernama Samirah, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahannya di Instagram.
Postingan kontroversial tersebut berisi tuduhan terhadap seseorang yang disebut sebagai ‘Ratu Flexing‘. Pelaporan ini mencuat ke publik pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
“Terlapor akun Instagram @dokterdetektifreal,” ujar Ade Ary dalam konfirmasinya.
Laporan ini diajukan oleh dua orang pelapor, yang diketahui berinisial AM dan RG, kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Gerombolan Sirkus Kena PRANK!“
Kontroversi bermula pada tanggal 4 Maret 2025, ketika pelapor melihat sebuah unggahan dari akun Instagram @dokterdetektifreal.
Dalam postingan tersebut, Doktif menuliskan kalimat yang sangat memicu perdebatan publik.
“Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan – kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat Indonesia sekian taun!!!,” tulisnya dalam unggahan yang mengundang banyak perhatian.
Tangkapan layar (screenshot) dari postingan tersebut kini menjadi barang bukti dalam laporan polisi yang diajukan oleh AM dan RG.
Dalam laporan mereka, keduanya menyebut bahwa postingan tersebut telah merugikan nama baik dan mencemarkan reputasi pihak yang dimaksud sebagai ‘Ratu Flexing’.
Teror Dunia Maya dan Implikasi Hukum
Publik di media sosial pun langsung merespons cepat unggahan ini, dengan berbagai spekulasi yang muncul terkait siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai ‘Ratu Flexing’ dalam postingan tersebut.
Bahkan, beberapa netizen menyarankan agar unggahan ini dapat diproses secara hukum mengingat kata-kata yang dinilai menghina dan menuduh tanpa bukti yang jelas.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Doktif belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pelaporan ini melalui akun Instagram resmi @dokterdetektifreal.
Para penggemar dan pengikutnya pun berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang, baik dari sisi hukum maupun klarifikasi dari Samirah sebagai yang dilaporkan.
Kasus ini kembali menyoroti betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam mempengaruhi kehidupan pribadi seseorang.
Tidak hanya menimbulkan perdebatan di dunia maya, tetapi juga berpotensi menjerat siapa saja yang dinilai melanggar hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Sebagai catatan, pasal yang disangkakan kepada Doktif menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik bisa dikenai pidana.
Ini mengingatkan kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
Apakah ini akan menjadi babak baru dalam dunia hukum media sosial Indonesia?
Atau akankah Doktif dapat memberikan penjelasan yang akan mengakhiri kontroversi ini? Kita tunggu kelanjutan kasus ini.