DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sedang mengusut dugaan korupsi besar-besaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung

Beritatrend.com. -Bandar Lampung Sabtu, 02/11/24. Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sedang mengusut dugaan korupsi besar-besaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung, yaitu PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini melibatkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 271,82 miliar.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Sabtu (2/11/2024), Seno Aji menegaskan pentingnya langkah Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H., M.H. untuk menuntaskan kasus ini. “Kami mengapresiasi kinerja Kejati Lampung yang menunjukkan progres signifikan dalam mengungkap dugaan korupsi di BUMD. Kami yakin tim penyidik memiliki integritas tinggi dan mampu membongkar skandal ini,” ujarnya.

Kejati Lampung telah membentuk tim jaksa penyidik yang aktif memeriksa saksi-saksi, termasuk pejabat dari PT. LJU, PT. LEB, dan Pemprov Lampung. Seno Aji mengingatkan bahwa kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi pemerintah, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“DPP KAMPUD mendukung sepenuhnya upaya Kejati Lampung dalam memerangi praktik korupsi. Kami berharap tindakan tegas diambil untuk menjadikan contoh bagi pelaku korupsi lainnya,” tambahnya.

Seno Aji juga menekankan perlunya pengembalian uang negara sebagai prioritas dalam penanganan kasus ini. “Kejati Lampung harus transparan dalam setiap langkah, mulai dari penetapan tersangka hingga pengembalian kerugian negara,” tandasnya.

Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor PT. LEB, dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp. 2 miliar. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan informasi dan bukti untuk segera menetapkan tersangka.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali ditangani oleh Kejati Lampung. Seno Aji berharap lembaga ini dapat segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi lainnya, termasuk dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp. 9 miliar.

“Sudah saatnya para pelaku korupsi ditindak tegas. Kami percaya pada kredibilitas Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

DPP KAMPUD tetap mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap masyarakat akan mendapatkan keadilan serta penegakan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights