DPP KAMPUD Laporkan Dugaan KKN Proyek PUPR Lampung Timur ke Kejati Lampung

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Rabu (4/9/2024) siang melaporkan dugaan gratifikasi serta tindak pidana korupsi dan nepotisme (KKN)

Beritatrend.com. -Bandar Lampung Rabu, 04/09/24.  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Rabu (4/9/2024) siang melaporkan dugaan gratifikasi serta tindak pidana korupsi dan nepotisme (KKN) terkait proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Laporan ini disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai masalah mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek untuk tahun anggaran 2023.

Menurut Seno Aji, terdapat indikasi kuat bahwa sebelum proses tender, telah terjadi praktik pengumpulan uang sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek. Hal ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur. “Kami menemukan adanya dugaan permintaan uang setoran proyek sebesar 20% dari pagu anggaran proyek sebelum tender dimulai,” ungkapnya.

Seno Aji juga mengungkapkan adanya indikasi pengkondisian dalam proses tender. Beberapa proyek diduga dikerjakan hanya oleh satu perusahaan dengan penawaran tunggal, yang disinyalir merupakan bagian dari praktik tender formalitas. “Dalam beberapa kasus, satu perusahaan tampak memenangkan beberapa paket proyek, yang menunjukkan adanya manipulasi dalam proses tender,” tambahnya.

Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada pelaksanaan teknis proyek. Seno Aji mengungkapkan bahwa proyek pembangunan sarana dan prasarana di Kejari Lampung Timur senilai Rp2,48 miliar yang dikerjakan oleh CV. Glegar Mangku Dunia terindikasi tidak sesuai spesifikasi. “Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kompetensi yang cukup, serta dokumen sertifikasi dan jaminan pelaksanaan juga diduga bodong,” jelasnya.

DPP KAMPUD berharap laporan ini dapat memicu Kejati Lampung untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan menyelidiki dugaan KKN tersebut. Selain Kejati Lampung, laporan ini juga akan diteruskan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk penanganan lebih lanjut.

Laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan pegawai bernama Nanda. (Seno). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights