DPR Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset di Sisa Masa Jabatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mendesak pimpinan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana

Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 27/08/24. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mendesak pimpinan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dalam waktu yang tersisa sebelum masa jabatan mereka berakhir. Desakan ini disampaikan Luluk dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).

Luluk mengungkapkan bahwa RUU ini sangat penting untuk melengkapi instrumen penegakan hukum di Indonesia dan telah lama dinantikan oleh masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga memberikan desakan yang kuat terhadap DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“RUU ini adalah kepentingan rakyat yang sangat mendesak, dan kita tidak bisa mengabaikannya,” tegas Luluk. Ia juga menambahkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan memperbaiki citra DPR serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tersebut.

Luluk mencatat bahwa proses legislasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menunjukkan bahwa komunikasi yang baik antara DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan undang-undang yang kompleks. Ia berharap agar pimpinan DPR dapat mengambil langkah serupa untuk mengatasi hambatan yang ada dalam pengesahan RUU ini.

“Ini adalah waktu yang krusial. Kami meminta agar DPR menyelesaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang tersisa, demi mendengarkan aspirasi rakyat secara tulus, bukan sekadar simbolis,” kata Luluk.

Dengan sisa waktu 1,5 bulan sebelum akhir masa jabatan, harapan masyarakat dan kebutuhan untuk penegakan hukum yang lebih baik menjadi alasan mendesak bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

error: Content is protected !!
Exit mobile version