BeritaTrend.com. – Palembang Selasa, 8 April 2025 — Dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam ini di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, publik dikejutkan oleh pengumuman resmi penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan bahwa dua orang berinisial F.A dan D.S kini ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Ancaman Hukuman Berat Mengintai
F.A dan D.S diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ancaman pidana berat menanti keduanya jika terbukti bersalah, termasuk pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
Seiring dengan penetapan status tersangka, F.A dan D.S resmi ditahan selama 20 hari ke depan. F.A dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
PMI dalam Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh institusi kemanusiaan yang selama ini dipercaya masyarakat.
Dugaan bahwa dana untuk pengolahan darah—yang sangat krusial dalam layanan kesehatan—disalahgunakan, menambah bobot moral dalam perkara ini.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas penegak hukum agar kasus ini ditangani transparan hingga tuntas.