Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Beritatrend.com. -Palembang Kamis, 25/08/24. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. RD terlibat karena perannya dalam menandatangani kontrak kerja sama dan menarik serta menyalurkan uang tanpa prosedur yang benar. Sementara itu, MH terlibat dalam penerimaan aliran dana dari proyek tersebut, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25.885.165.625,-.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 14 Agustus 2024. Kasus ini melibatkan 173 saksi dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Tindakan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

error: Content is protected !!
Exit mobile version