judul gambar

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Ditahan!

Beritatrend.com. – Musi Banyuasin Senen, 10/03/25. – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menahan HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

HA, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama AM—pihak yang mengurus dokumen ganti rugi tanah—ditahan setelah menolak pemeriksaan saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (10/3/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.

Modus Operandi: Permainan Licik di Balik Dokumen Palsu

Kasus ini bermula pada November–Desember 2024, saat HA dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencairan dana ganti rugi pengadaan tanah proyek jalan tol.

Namun, ada satu fakta mencengangkan—tanah tersebut bukan milik HA! Nama HA bahkan tidak tercantum dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah yang diumumkan Panitia Pengadaan Tanah.

Dua pengumuman resmi, yakni Nomor 285/500.16.06/X/2024 (31 Oktober 2024) untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 (6 Desember 2024) untuk Desa Simpang Tungkal, dengan jelas menunjukkan siapa pemilik sah lahan tersebut—dan HA tidak termasuk di dalamnya.

Kejati Sumsel Tegas! Tak Ada Ruang untuk Koruptor

Penanganan kasus ini berada langsung di bawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Publik menanti, apakah akan ada nama-nama lain yang terseret dalam skandal korupsi pengadaan tanah ini?

Akankah AM menyusul HA masuk tahanan? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!