Beritatrend.com. – Bandar Lampung Jum’at, 28/02/25. – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh birokrasi Kabupaten Pesawaran.
Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam enam proyek pembangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023.
Laporan ini telah resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (27/2/2025).
Laporan tersebut mencakup proyek pembangunan ruang kelas, ruang guru, ruang tata usaha, hingga laboratorium komputer dengan total anggaran miliaran rupiah.
Namun, DPP KAMPUD menduga proyek-proyek ini sarat dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan kontraktor pelaksana.
Modus Operandi: Tender Misterius dan Pekerjaan Asal Jadi
Dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa modus operandi yang tercium dalam proyek-proyek tersebut melibatkan pengaturan tender dengan sistem penawaran tunggal.
Selain itu, ada dugaan persekongkolan antara peserta tender, di mana perusahaan yang kalah dalam satu proyek diduga “disiapkan” untuk menang dalam proyek lainnya.
“Kejanggalan juga terlihat dari harga penawaran yang mengalami penurunan seragam sebesar 0,9% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ini menandakan adanya pengondisian sejak awal,” ungkap Seno Aji.
Tak hanya itu, hasil pengerjaan proyek disebut jauh dari spesifikasi teknis. DPP KAMPUD menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan serta pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan asal-asalan.
Kepala Dinas Diduga Tutup Mata, Konsultan Pengawas Lemah
Seno Aji menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan pejabat terkait turut memperparah keadaan.
Bahkan, meskipun kualitas proyek dipertanyakan, hasil pekerjaan tetap diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini mengindikasikan adanya praktik setoran proyek dari kontraktor kepada pengguna anggaran. Hasil pekerjaan diterima meskipun jelas-jelas tidak sesuai spesifikasi. Ini harus diusut tuntas!” tegasnya.
Tak hanya melaporkan, DPP KAMPUD sebenarnya telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. Namun, sayangnya, tidak ada respons yang kooperatif.
DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas
Dengan laporan resmi ini, DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Bahkan, mereka berencana meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tidak ingin kasus ini hanya sekadar laporan tanpa tindak lanjut. Harus ada efek jera! Jika tidak, korupsi akan semakin mengakar dan sistematis,” tandas Agung Triyono, Sekretaris Umum DPP KAMPUD.
Laporan ini diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung dengan petugas bernama Diana.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejati Lampung.
Apakah akan ada tindakan tegas terhadap dugaan korupsi ini?
Ataukah kasus ini akan menjadi tumpukan berkas yang terlupakan? Masyarakat menunggu jawaban!