Berita trend.com. – Jakarta Kamis, 13/02/25. – Kejaksaan Negeri Jakarta kembali mengungkap skandal besar di balik pengadaan tanah yang melibatkan mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ),
Indra Sukmono Arharrys, yang kini didakwa merugikan negara sebesar Rp 224,69 miliar.
Kasus ini melibatkan pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dinilai penuh dengan manipulasi dan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Indra bersama sejumlah terdakwa lainnya telah terlibat dalam praktek memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui transaksi lahan yang tidak transparan.
“Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp 224,69 miliar, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian yang disusun oleh KPK,” ungkap jaksa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kasus ini berawal pada akhir 2018, setelah PPSJ, di bawah kepemimpinan Yoory Corneles, melakukan pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur.
Melihat potensi pengembangan, Yoory kemudian diperintahkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, untuk mencari lahan di Jakarta Utara, khususnya di Rorotan, dengan alasan harga yang masih terjangkau.
Pada Februari 2019, Indra dan Yoory bertemu dengan Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada (PT TEP), yang menawarkan tanah di Rorotan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari penawaran awal yang disepakati, yakni Rp 4-5 juta per meter persegi.
PT TEP bahkan mengklaim tanah tersebut diperoleh dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE), yang sebelumnya memiliki utang dan menjadikan tanah sebagai jaminan.
“PPSJ akhirnya sepakat untuk membeli tanah tersebut, dengan nilai total mencapai Rp 370,16 miliar untuk 123.581 meter persegi. Namun, masih terdapat piutang dan pajak yang belum disetorkan ke negara senilai sekitar Rp 148,32 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 224,69 miliar,” terang jaksa.
Jaksa juga menambahkan bahwa para terdakwa, yang terdiri dari Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Irianto Jajaguguk, dan Eko Wardoyo, serta mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, terbukti telah memperkaya PT TEP dan pihak-pihak tertentu dengan jumlah yang sangat besar.
Donald Sihombing sendiri diduga mengantongi keuntungan hingga Rp 221,69 miliar, sementara Yoory Corneles diperkaya sebesar Rp 3 miliar.
Pihak Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi bukan hanya karena adanya kesalahan administrasi, melainkan juga melibatkan skema kerja sama yang sangat merugikan negara.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini kembali menyoroti masalah pengelolaan lahan oleh perusahaan milik pemerintah dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Masyarakat pun menunggu apakah pengadilan akan memberikan hukuman yang setimpal dengan kerugian negara yang begitu besar akibat kelalaian dan niat jahat para pihak yang terlibat.