Beritatrend.com. – Palembang, 11/10/24. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batubara yang melibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera semakin memanas. Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan enam tersangka beserta barang bukti terkait dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang mencapai Rp488 miliar.
Tersangka yang ditahan meliputi ES, G, dan B, yang menjabat di berbagai posisi di PT. Andalas Bara Sejahtera, serta M, SA, dan LD, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan penambangan ilegal di wilayah izin milik PT. Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Tindakan ini diduga dilakukan dengan mengabaikan tugas pengawasan dari para ASN yang seharusnya menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian ekonomi negara yang signifikan. Audit dari BPK RI mencatat kerugian mencapai Rp488.948.696.131,56, yang menjadi salah satu faktor utama dalam proses hukum ini.
Kini, berkas perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, terutama yang berdampak pada lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan di Indonesia. Dengan adanya penahanan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam di masa depan.