FGD “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi” Hadirkan Solusi Strategis

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD)

Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 26/07/24. Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi” pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pemulihan kerugian negara dengan memanfaatkan aset sitaan dan rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.

Dalam FGD tersebut, hadir sejumlah pembicara kunci, antara lain Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto; Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi; serta Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan. Selain itu, turut berbicara Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Robertus Bilitea; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Victor Antonius Saragih; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Peserta FGD melibatkan berbagai unsur dari Kementerian BUMN, termasuk Asisten Deputi dari berbagai bidang, serta perwakilan direksi dari sejumlah BUMN dan anak perusahaan, seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Mereka membahas strategi kolaboratif dalam pengelolaan dan pemulihan aset yang terkena dampak korupsi, serta upaya meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pihak korporasi.

Melalui forum ini, diharapkan dapat dicapai solusi efektif untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan BUMN. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mengatasi dampak korupsi dan memperbaiki tata kelola keuangan di sektor BUMN.

error: Content is protected !!
Exit mobile version