Beritatrend.com -Jakarta selasa,14/05/24. Fiki Harman Malawa (20) kini bebas dari jeratan hukum setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka atas pembunuhan seorang begal. Kasus yang menimpanya dihentikan oleh pihak berwenang, membebaskannya dari sel tahanan.*
Pada malam nahas 30 April lalu, di Jl STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkap, Tanjab Barat, Fiki dan adiknya LH (16) tengah berkendara sepeda motor menuju rumah. Di tengah perjalanan, mereka menjadi korban pembegalan oleh dua pelaku, Muhammad Edo (19) dan Hardi AL Akbar (24).
Kejadian berawal ketika Edo dan Hardi memalak serta merampas ponsel milik Fiki. Tak berhenti di situ, Edo bahkan memukuli LH, adik Fiki, hingga Fiki merasa terpanggil untuk membela saudaranya. Edo kemudian mengeluarkan senjata tajam dan melukai tangan Fiki saat mencoba menepis serangan.
Dalam situasi terdesak tersebut, Fiki berhasil mengambil alat berkebun dari jok sepeda motornya dan menghunuskannya ke perut Edo, yang akhirnya tewas di tempat. Sementara itu, Hardi masih terus memukuli LH, hingga Fiki kembali melawan dan membuat Hardi tak berdaya. Setelah kejadian itu, Fiki dan adiknya segera pergi dari lokasi.
Akibat insiden tersebut, Fiki sempat dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, memastikan bahwa kasus ini dihentikan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, dan hari ini telah digelar perkara SP3, yang mengindikasikan penghentian proses penyidikan,” jelas Kompol M Amin.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, tindakan Fiki dianggap sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang dilindungi oleh Pasal 49 KUHP. “Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan,” lanjut Amin.
Kini, Fiki telah kembali ke masyarakat, mengakhiri kisah dramatis yang sempat membuatnya berurusan dengan hukum. Keputusan ini memberikan kelegaan tidak hanya bagi Fiki dan keluarganya, tetapi juga bagi banyak orang yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan cemas.