Gaji ke-13 Cair! PNS, TNI, Polri & Pensiunan Siap Terima Bonus Tambahan

Pemerintah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Gaji ke-13 mereka telah dicairkan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.

Beritatrend.com. -Jakarta senen, 03/06/24. Pemerintah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Gaji ke-13 mereka telah dicairkan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, sebagai bagian dari program insentif tahunan.

Dengan total anggaran mencapai Rp 50,8 triliun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bonus tambahan kepada para penerima gaji ke-13. Ini berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memandatkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni.

“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini.

Dari total anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat dengan nilai mencapai Rp 18 triliun. Sedangkan sejumlah Rp 21,1 triliun akan ditransfer ke tingkat daerah melalui TKD, serta Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran telah dimulai pada hari ini.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata pernyataan resmi dari Yoka, seorang perwakilan PT Taspen.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatan.

Bagi ASN di daerah, gaji ke-13 juga akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi pemerintah daerah masing-masing.

Para penerima gaji ke-13 diharapkan dapat memanfaatkan bonus tambahan ini untuk memperkuat kondisi keuangan mereka dan mendukung kebutuhan sehari-hari serta rencana masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *