Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 14/08/24. Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan komoditas timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, dihadapkan dengan dakwaan kumulatif oleh Penuntut Umum. Dakwaan pertama terkait dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman yang berbeda tergantung pada substansi dakwaan yang dikenakan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihadapkan pada dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang, dengan dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dikenakan dakwaan utama di bawah Pasal 3 atau Pasal 4 dari undang-undang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dipimpin oleh Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Meskipun Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan selama sidang, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan besar dalam industri timah dan menyentuh aspek penting dalam pengelolaan komoditas serta potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini yang berpotensi berdampak besar pada sektor industri dan penegakan hukum di Indonesia.