Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 10/02/25. — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam skandal mega korupsi Jiwasraya.
Pada Jumat (7/2/2025), Kejagung resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Isa diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sebelum bergabung dengan Kemenkeu.
Kejagung mengungkapkan bahwa Isa menyetujui peluncuran produk Jiwasraya Saving Plan pada tahun 2009, meskipun ia diduga mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang sudah dalam keadaan insolvensi (bangkrut).
Peran Isa dalam Skandal Jiwasraya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa produk Jiwasraya Saving Plan diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—ketiganya kini telah berstatus sebagai terpidana.
“Untuk menutupi kerugian PT AJS, para terpidana tersebut membuat produk Jiwasraya Saving Plan dengan bunga tinggi mencapai 9% hingga 13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu. Produk ini dipasarkan dengan persetujuan dari tersangka IR (Isa Rachmatarwata), meskipun dia mengetahui Jiwasraya tengah mengalami krisis keuangan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Isa disebut mengeluarkan surat persetujuan yang memungkinkan Jiwasraya bekerja sama dengan PT ANZ Panin Bank dalam memasarkan produk tersebut.
Persetujuan ini menjadi kunci utama peluncuran produk yang berhasil menarik premi hingga Rp 47,8 triliun dalam kurun waktu 2014–2017.
Dampak Investasi Bermasalah
Dana yang dikumpulkan dari produk Jiwasraya Saving Plan dikelola oleh Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan melalui investasi di saham dan reksadana.
Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa investasi tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanpa manajemen risiko yang memadai.
“Penempatan dana dilakukan secara tidak wajar pada beberapa saham seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan lainnya, baik secara langsung maupun melalui manajer investasi. Akibatnya, terjadi penurunan drastis pada nilai portofolio investasi, yang menyebabkan kerugian besar bagi Jiwasraya,” terang Qohar.
Deretan Vonis Berat untuk Pelaku Sebelumnya
Kasus Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau, dengan vonis berat:
- Heru Hidayat & Benny Tjokrosaputro: Hukuman penjara seumur hidup
- Hendrisman Rahim & Hary Prasetyo: Vonis awal seumur hidup, dikurangi menjadi 20 tahun di tingkat banding
- Syahmirwan: Vonis awal seumur hidup, dikurangi menjadi 18 tahun, lalu diperberat menjadi 20 tahun oleh MA
- Joko Hartono Tirto: 20 tahun penjara
- Piter Rasiman: 20 tahun penjara
Respons Kemenkeu
Menanggapi penetapan Isa sebagai tersangka, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kemenkeu akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu.
Isa Rachmatarwata kini telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
Penetapannya sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat yang terjerat dalam skandal korupsi Jiwasraya, menegaskan bahwa kasus ini masih menyisakan banyak teka-teki di balik megaskandal yang mengguncang sektor keuangan Indonesia.