Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika

Keputusan yang mengejutkan datang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana hari ini, yang menyetujui dua pengajuan restorative justice dalam penanganan kasus narkotika yang menarik perhatian.

Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 20/06/24. Keputusan yang mengejutkan datang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana hari ini, yang menyetujui dua pengajuan restorative justice dalam penanganan kasus narkotika yang menarik perhatian.

Dua tersangka yang terlibat, Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember dan Anca Adrians alias Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dilaporkan melanggar Pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keputusan untuk mengarahkan kasus-kasus ini ke mekanisme keadilan restoratif diambil setelah pertimbangan matang berdasarkan berbagai faktor, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam penggunaan narkotika.

Menurut pernyataan resmi Jaksa Agung Muda, alasan untuk mendukung permohonan rehabilitasi ini termasuk fakta bahwa kedua tersangka dikategorikan sebagai pengguna akhir (end user) tanpa keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka juga tidak pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan, seperti belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya menjalani rehabilitasi dalam jumlah terbatas.

Dalam tindak lanjutnya, Jaksa Agung Muda memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung yang berlaku. Keputusan ini diharapkan memberikan pelajaran tentang pendekatan hukum yang lebih humanis dalam menanggapi kasus-kasus narkotika, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang dianut pihak kejaksaan.

Pengumuman ini menggarisbawahi komitmen Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan kemanusiaan dan konteks sosial dari setiap kasus yang ditangani. (Syaparudin).*

error: Content is protected !!
Exit mobile version