Jaksa Agung RI: Audit BPK Kunci dalam Pembuktian dan Penghitungan Kerugian Negara

Dalam Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang digelar di Bandung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan betapa pentingnya hasil audit BPK

Beritatrend.com.- Bandung, 26/08/24. Dalam Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang digelar di Bandung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan betapa pentingnya hasil audit BPK dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”, Jaksa Agung menekankan relevansi topik ini dalam kontek hukum Indonesia yang semakin mendesak.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa audit dari BPK memainkan peran krusial dalam membuktikan dan menghitung kerugian negara akibat korupsi. Hasil audit tersebut menjadi alat bukti yang signifikan dalam proses peradilan, membantu Kejaksaan dalam memperkuat kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. “Keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi bisa dilihat dari penanganan kasus besar seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Kasus BTS oleh Kominfo,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam paparannya, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya peran BPK sebagai lembaga yang independen dan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara. “Pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK harus terus didukung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan dan BPK semakin diperkuat, khususnya dalam hal audit investigatif dan perhitungan kerugian negara. Dia juga menambahkan bahwa eksistensi Auditorat Utama Investigasi BPK diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kerjasama ini untuk memberantas korupsi secara efektif.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai informasi publik yang harus dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong partisipasi dalam pencegahan korupsi. “Kami berharap laporan-laporan ini tidak hanya menjadi alat bukti, tetapi juga alat edukasi bagi masyarakat tentang pengelolaan keuangan negara yang benar,” pungkasnya.

Sebagai catatan, pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp4,47 triliun, menunjukkan komitmen institusi ini dalam penegakan hukum dan pengembalian aset negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version