Beritatrend.com. -Jakarta, 5/06/24. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur mengundang sorotan tajam. Namun, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, meresponsnya dengan penuh kejutan terkait pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.
Dalam putusan yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. Syarat usia minimal yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, kini dihitung saat pelantikan.
Kaesang Pangarep, yang sebelumnya digadang-gadang akan maju Pilgub Jakarta 2024, menyambut baik putusan MA. “Putusan MA memungkinkan saya untuk maju,” ungkapnya. Namun, Kaesang juga menyoroti kendala yang masih ada, terutama terkait Peraturan KPU (PKPU).
“Saya memang memungkinkan untuk maju, tapi itu kan belum masuk PKPU,” tambahnya saat ditemui di DPP PSI, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Kaesang enggan berspekulasi lebih jauh tentang proses PKPU. “Saya tidak tahu prosesnya gimana, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” tandasnya.
Terkait rencana maju atau tidaknya dalam Pilgub Jakarta 2024, Kaesang menyatakan bahwa PSI memiliki 8 kursi di DKI, yang memungkinkan partainya mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur meskipun berkoalisi dengan partai lain.
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” jelas Kaesang, menandaskan bahwa ada kejutan yang dipersiapkannya.
Dengan pernyataan ini, publik pun menantikan kejutan apa yang akan disiapkan oleh Kaesang Pangarep di bulan Agustus mendatang terkait langkah politiknya dalam Pilgub Jakarta 2024.