Beritatrend.com. – Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook senilai Rp 17,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) diterima oleh Kejati Lampung pada Rabu (12/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan tengah dalam tahap pendalaman.
“Surat laporan sudah di bidang Pidsus. Saat ini, tim sedang mempelajari secara mendalam terhadap laporan tersebut,” ujar Ricky, Senin (10/3/2025).
Modus Operandi: Dugaan Pengkondisian Harga dan Pengurangan Volume
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek ini melibatkan modus operandi yang cukup sistematis.
Berdasarkan laporan yang diajukan, ada indikasi bahwa proses pengadaan melalui metode e-purchasing telah dikondisikan, mulai dari pembentukan harga hingga penentuan spesifikasi teknis tanpa dasar yang jelas.
“Kami menduga adanya mark-up harga serta pengurangan volume barang. Misalnya, Chromebook yang dikirim ke sekolah penerima hanya memiliki garansi satu tahun, tetapi dibayarkan dengan harga Chromebook yang memiliki garansi dua tahun. Hal ini jelas merugikan keuangan negara,” beber Seno Aji.
Dugaan Ketidakkooperatifan Pengguna Anggaran
Lebih lanjut, KAMPUD mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, selaku pengguna anggaran.
Namun, permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapat respons yang kooperatif.
“Sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek ini. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku,” tambahnya.
KAMPUD Dorong Kejati, Kejagung, dan KPK untuk Bertindak
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jika perlu, laporan ini akan kami tembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK agar mendapatkan perhatian lebih luas. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran malah menjadi ajang bancakan korupsi,” tegas Agung.
Menanti Langkah Tegas Kejati Lampung
Kasus dugaan korupsi ini menjadi ujian bagi Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H.
Masyarakat dan berbagai elemen menunggu langkah konkret kejaksaan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Akankah kasus ini menjadi tonggak penegakan hukum yang berani, atau justru berakhir dalam tumpukan berkas tanpa kejelasan? Kita nantikan langkah berikutnya.