Beritatrend.com. -Palembang Kamis, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka dalam perkara ini, yakni Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, diserahkan oleh Tim Penyidik Kejari Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Dengan selesainya tahap ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada 14 Februari 2025.
Modus Dugaan Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi Perizinan
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam proses penerbitan surat perizinan K3.
Dokumen ini sejatinya menjadi syarat wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja di lingkungan industri.
Namun, alih-alih melalui prosedur resmi, diduga terjadi praktik suap yang melibatkan pejabat terkait.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional,” ujar salah satu pejabat di Kejari Palembang.
Langkah Kejaksaan: Siap Hadapi Persidangan
Usai penyerahan tahap II ini, pihak Kejaksaan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan mempersiapkan strategi persidangan.
Tim Intelijen Kejari Palembang juga menekankan pentingnya pengamanan dan pengawasan terhadap jalannya proses hukum guna memastikan tidak ada intervensi atau hambatan dalam persidangan nanti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.
Publik kini menanti jalannya persidangan, yang akan mengungkap lebih jauh peran para tersangka dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor perizinan yang sering kali menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Apakah ini akan menjadi langkah awal bersihnya sistem birokrasi atau justru mengungkap skandal yang lebih besar? Publik akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.