judul gambar

Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas

Negara Rugi Rp 578 Miliar

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 07/02/25. – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat perusahaan besar.

Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), berinisial ASB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2) malam, menyatakan bahwa ASB telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan ini dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 Oktober 2023.

Modus Korupsi: Persetujuan Impor Tanpa Prosedur Resmi

Kasus ini bermula pada 7 Juni 2016, ketika ASB mengajukan permohonan impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 110.000 ton.

Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh TTL, mantan Menteri Perdagangan, tanpa melalui pembahasan resmi di rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut, persetujuan impor tersebut juga dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi syarat wajib sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015.

Padahal, dalam regulasi tersebut diatur bahwa impor gula kristal mentah (GKM) untuk stabilisasi harga seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah dan bukan perusahaan swasta seperti PT KTM.

Surat persetujuan impor dengan Nomor: 04.PI.69.16.0052 yang diterbitkan pada 14 Juni 2016 diduga kuat menjadi pintu masuk praktik korupsi ini.

Akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 578,1 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jeratan Hukum Berat untuk Para Tersangka

ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Pasal tersebut mengancam para pelaku korupsi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kejagung: Tak Ada Tempat untuk Koruptor

Kejagung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk oknum di kementerian terkait,” ujar Harli Siregar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di sektor strategis yang berdampak langsung pada stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya gula.

Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!