Kasus Korupsi Kredit BRI Manokwari: Empat Tersangka Ditahan

Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota.

Beritatrenr.com. -Manokwari Sabtu, 31/08/24. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota. Kasus ini melibatkan tindakan korupsi yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.

Empat tersangka yang ditahan adalah Muhammad Zamzani, mantan Relationship Manager BRI KCP Manokwari Kota; Mardiantio Suryo, mantan Relationship Manager BRI Cabang Manokwari; Daniel Mohde Yakobus, mantan Pegawai Bank BRI; dan Irwan P. Wijaya, seorang kontraktor. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa proses kredit untuk proyek-proyek pemerintah dengan menggunakan identitas nasabah fiktif.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa Irwan P. Wijaya dan Mardiantio Suryo, yang saat itu memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, menghubungi Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus. Mereka diduga memanipulasi proses kredit sehingga kredit disetujui untuk nasabah yang hanya meminjam nama. Uang hasil pencairan kredit tersebut sebagian diberikan kepada nasabah pinjam nama sebagai fee dan sisanya digunakan untuk membiayai proyek.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari mulai 29 Agustus 2024 hingga 17 September 2024. Mereka dikenakan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan pasal subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini menunjukkan upaya keras aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor keuangan dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas kredit. Penahanan keempat tersangka diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version