Beritatrend.com. -Jakarta, 01/11/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Pada 31 Oktober 2024, Kejagung memeriksa dua saksi penting: seorang pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berinisial MARP, serta PA, yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur selama 2018-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Duta Palma Group. “Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi fokus dalam penyidikan ini,” jelas Harli.
Kejagung juga mengonfirmasi bahwa tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya PT Palma Satu dan PT Siberida Subur. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita aset senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari kegiatan korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari investigasi sebelumnya terkait perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Dengan langkah-langkah hukum yang diambil, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memperkuat transparansi dalam sektor perkebunan.
Investigasi ini diperkirakan akan berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Kejagung berharap, langkah ini dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang merugikan.