Kejaksaan Agung Bahas Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara, JAM PIDSUS Gelar FGD di ICE BSD

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”.

Beriratrend.com. -Tangerang Kamis, 26/09/24. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”. Acara ini berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa pembahasan ini penting karena terkait benturan antara rezim publik keuangan negara dan rezim privat. “Penyidik harus bijak mempertimbangkan Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang), dan Threat (ancaman), sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Feri.

Dalam konteks penanganan aset tindak pidana korupsi, Feri menyoroti bahwa pelaku korupsi sering memindahkan aset dengan cepat menggunakan metode pencucian uang (money laundering). Oleh karena itu, penyidik diharapkan lebih cepat dalam bertindak agar aset tidak terlacak oleh pelaku.

Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Korupsi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menekankan bahwa paradigma penanganan tindak pidana korupsi telah berubah. Fokus kini bergeser dari sekadar pemidanaan menjadi upaya pemulihan kerugian negara. JAM PIDSUS menjelaskan, dalam upaya ini, penegak hukum menggunakan instrumen penyitaan berdasarkan Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JAM PIDSUS menambahkan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan sita eksekusi guna pembayaran denda dan uang pengganti. Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI. “Sita eksekusi tidak memerlukan izin pengadilan lagi, sehingga jaksa harus teliti dalam melakukan sita eksekusi,” tegas JAM PIDSUS.

Optimalisasi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi

JAM PIDSUS juga menyoroti pentingnya pemidanaan terhadap subjek hukum korporasi selain individu. “Dengan mempidanakan korporasi, tidak hanya efek jera yang didapat, tetapi juga pendapatan negara melalui denda yang dikenakan,” tambahnya.

Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS mencatat prestasi signifikan dengan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun. Jumlah ini melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya, menunjukkan efektivitas dalam pemulihan kerugian negara.

Acara FGD ini menghadirkan sejumlah ahli, seperti Hakim Agung Dr. Yanto, S.H., M.H., ahli agraria dan hak tanggungan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., serta ahli hukum bisnis Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., yang memberikan pandangan mendalam terkait permasalahan sita eksekusi.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan langkah optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui sita eksekusi dapat semakin terstruktur dan efektif, sehingga memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights