Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Ramainya Postingan Negatif Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 14 November 2024 – Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, pada Kamis (14/11), memberikan penjelasan terkait ramainya postingan negatif di media sosial yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Dalam klarifikasinya, Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya masyarakat untuk melihat kasus ini secara utuh dan tidak hanya dari satu sisi yang dipaparkan oleh yang bersangkutan di media sosial.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar, melainkan perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang mengarah pada tindakan kriminal. “Kasus ini bukan tentang kriminalisasi oleh Kejaksaan Agung, tetapi tindakan yang bersangkutan yang telah mengkriminalisasikan dirinya sendiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kasus yang Berawal dari Media Sosial

Awal permasalahan ini bermula dari unggahan Jovi Andrea Bachtiar yang dianggap melanggar hukum terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada 14 Mei 2024, Jovi memposting unggahan yang menyerang kehormatan Nella Marsella, seorang PNS di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), di akun Instagram miliknya. Unggahan tersebut berisi tuduhan tidak senonoh yang menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan intim. Pada 19 Juni 2024, Jovi kembali memposting serangkaian tuduhan serupa di TikTok.

Dua Persoalan Hukum

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Jovi Andrea Bachtiar tengah menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Pertama, ia menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE, yang ia lakukan melalui unggahan yang menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan korban. Tuduhan terhadapnya adalah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, yang telah menimbulkan rasa malu dan kerugian bagi korban, Nella Marsella.

Kedua, Jovi juga dihadapkan dengan sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran absensi. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa selama 29 hari berturut-turut, Jovi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Akibatnya, Jovi diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

Langkah-langkah Hukum yang Ditempuh

Saat statusnya sebagai tersangka diumumkan dan dirinya ditahan, Jovi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa meskipun telah ada upaya mediasi dan pembinaan, Jovi justru terus mengalihkan perhatian publik dengan mengangkat isu-isu lain di media sosial, yang seolah-olah dirinya adalah korban atau pahlawan kebenaran.

Kejaksaan Agung: Tidak Ada Kriminalisasi Institusi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa masalah ini bersifat personal antara Jovi Andrea Bachtiar dengan korban, dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan Agung. “Kami berharap masyarakat tidak terpecah oleh postingan yang bersangkutan dan memahami konteks hukum yang sebenarnya,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung turut menyertakan screenshot dari beberapa unggahan yang telah dibuat oleh Jovi Andrea Bachtiar di media sosial, yang menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap kehormatan korban.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang utuh terkait hukum dan etika di dunia maya. Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa meskipun media sosial menjadi platform yang bebas digunakan, setiap individu tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tindakan yang bersangkutan berujung pada masalah hukum serius, baik di bidang pidana maupun disiplin pegawai negeri.

Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial tanpa memahami sepenuhnya konteks dan dasar hukum yang ada. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara adil dan transparan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version